Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp6,5 Miliar dan Tangani 43 Kasus Korupsi Sepanjang 2024
Kejati Bengkulu gelar konferensi pers capaian kinerja tahun 2024-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar konferensi pers capaian kinerja Kejati Bengkulu jajaran tahun 2024, pada Senin (09/12/2024).
Pada konferensi pers ini, Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal SH,MH, mengatakan sepanjang tahun 2024 pihaknya telah menangani berbagai macam kasus tindak pidana korupsi dan telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kasu korupsi yang ditangani.
“Sepanjang 2024 ini, kami telah memproleh 43 penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, dan telah menyelamatkan keuangan negara berjumlah Rp6.565.718.317,28,” ujar Kepala Kejati Bengkulu.
Lebih lanjut, ada 2 kasus yang telah naik penyidikan yakni penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PNS korem 041/gamas yang merugikan 9,5 miliar rupiah dan dugaan perbuatan melawan hukum di tanah milik pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall.
BACA JUGA:Polsek Teluk Segara Gelar Operasi Pekat 2024, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Bengkulu Gelar Patroli Keliling
"Dua perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan pertama dugaan korupsi korem dan perbuatan melawan hukum Mega Mall, dengan kerugian lebih kurang 50 Milliar,” kata Syaifudin.
Adapun rincian jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi setiap kejati dan kejari Provinsi Bengkulu yakni, Kejati Bengkulu 6 perkara, Kejari Bengkulu 2 perkara, Kejari Bengkulu Utara 3 perkara, Kejari Seluma 7 perkara, Kejari Kaur 10 perkara, Kejari Lebong 2 perkara, Kejari Bengkulu Selatan 4 perkara, Kejari Kepahiang 2 perkara, Kejari Mukomuko 1 perkara, Kejari Bengkulu Tengah 2 perkara, Kejari Rejang Lebong 4 perkara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: