Disparpora Mukomuko Dorong Pokdarwis Kelola Wisata Secara Mandiri untuk Pengembangan Ekonomi Daerah
Disparpora Mukomuko Dorong Pokdarwis Kelola Wisata Secara Mandiri untuk Pengembangan Ekonomi Daerah-(ist)-
BENGKULUESKRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) mengajak kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di daerah ini untuk lebih mandiri dalam mengelola objek wisata.
Mengingat terbatasnya anggaran APBD yang dialokasikan untuk sektor pariwisata, Disparpora percaya bahwa Pokdarwis dapat memainkan peran penting dalam pembangunan sarana dan prasarana penunjang objek wisata tanpa bergantung sepenuhnya pada dana dari pemerintah daerah.
Menurut Kabid Pariwisata Disparpora Mukomuko, Yulia Reni, sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk mendongkrak perekonomian daerah, namun untuk mewujudkan hal tersebut, pengelolaan destinasi wisata harus lebih profesional dan mandiri.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mendorong Pokdarwis untuk mengandalkan pendapatan dari retribusi tiket masuk wisata guna membiayai pembangunan fasilitas penunjang wisata di wilayah masing-masing.
Disparpora Mukomuko Dorong Pokdarwis Kelola Wisata Secara Mandiri untuk Pengembangan Ekonomi Daerah-(ist)-
BACA JUGA:Bangganya Ibu Meliyani & Pak Syafril, Orang Tua Selvira yang Memberi Inspirasi Remaja Bengkulu
BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Muara Bungo
"APBD kita memang terbatas, sehingga Pokdarwis harus mampu mengembangkan potensi wisata secara mandiri. Salah satunya melalui pendapatan yang diperoleh dari tiket masuk. Dengan pendapatan itu, mereka bisa membangun sarana dan prasarana penunjang objek wisata di daerahnya," ujar Reni saat diwawancarai di Mukomuko, Rabu (4/12/2024).
Namun, dalam menentukan harga tiket untuk objek wisata, Reni menekankan pentingnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, diatur standar harga tiket masuk yang harus dipatuhi oleh Pokdarwis agar pengelolaan retribusi dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
"Perda ini sangat penting agar ada keseragaman harga tiket di setiap objek wisata. Namun, sampai sekarang sosialisasi mengenai perda ini masih belum dilaksanakan oleh BKD atau Disparpora. Kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait besaran harga tiket, yang nantinya akan disampaikan kepada Pokdarwis dan masyarakat," tambahnya.
Reni juga menekankan pentingnya tata kelola destinasi wisata yang baik. Selama ini, Disparpora telah memberikan sosialisasi kepada 10 Pokdarwis yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko mengenai pengelolaan objek wisata yang profesional.
BACA JUGA:Yayasan Baitul Maal PLN UID S2JB Berhasil Raih Prestasi di Bidang Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Prima, DPRD Kaur Sidak Puskesmas
Menurutnya, pengelolaan destinasi wisata tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melibatkan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: