Diduga Cabuli Siswi SD, Oknum Guru di Kota Bengkulu Terancam Dipecat
Oknum guru PPPK inisial MA (32) berhasil ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu beberapa bulan lalu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial MA (32) di Kota Bengkulu terancam dipecat setelah melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, A Gunawan, mengatakan jika oknum guru tersebut memang terbukti secara hukum melakukan tindakan yang tidak senonoh itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas hingga pemecatan.
"Jika terbukti secara sah berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk pemecatan," ungkap Gunawan.
Gunawan juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau seluruh proses hukum yang sedang dihadapi oleh oknum guru PPPK tersebut agar nama baik dunia pendidikan di Kota Bengkulu tetap terjaga.
BACA JUGA:Pasca Pemungutan Suara, Polda Bengkulu Pastikan Keamanan Hingga Tahapan Pilkada 2024 Tuntas
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan Puskeswan di Benteng: 2 Tersangka Ditahan, 8 Wajib Lapor
"Kami akan mengikuti setiap langkah hukum demi menjaga integritas lingkungan pendidikan di Kota Bengkulu," ujarnya.
Gunawan juga menghimbau kepada seluruh tenaga pengajar di Kota Bengkulu, agar tetap menjaga integritasnya dan jangan sampai kejadian yang dapat mencoreng dunia pendidikan seperti ini terjadi lagi.
"Kita terus mengimbau pada para guru untuk menjalan tugas dengan sebaik baiknya jangan sampai membuat coretan di dunia pendidikan apalagi murid sendiri yang menjadi korban dan kami sangat menyayangkan terjadinya kekeras seksual di sekolah," tutup Gunawan.
Sebelumnya, pada Sabtu (07/09/2024) lalu telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru PPPK inisial MA (32) terhadap salah seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bengkulu.
Kejadian tersebut berawal ketika korban merasa sakit perut dan pergi ke UKS untuk mengambil minyak kayu putih di dalam kotak P3K, setelah itu tiba-tiba datanglah pelaku.
Lalu pelaku menarik tangan korban ke arah kasur dan secara perlahan kedua tangan pelaku merebahkan badan korban ke atas kasur kemudian pelaku mengecup leher dan kening korban sehingga menimbulkan bekas kemerahan.
Setelah itu pelaku ingin membuka baju korban dengan cara meletakan tangan korban di atas kepalanya, lalu bagian dada korban dicium dan dikecup pelaku sebanyak lima kali.
Akibat dari kejadian ini orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polresta Bengkulu dan pelaku MA berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Back up Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu di kosan pelaku.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: