Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Tantangan Perlindungan Privasi di Indonesia
Penulis Zubair Rafsanjani, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu-(ist)-
Perkembangan teknologi komunikasi yang pesat di Indonesia telah membawa dampak yang signifikan, tidak hanya dalam hal kemudahan akses informasi, tetapi juga dalam tantangan yang dihadapi terkait perlindungan privasi.
Ancaman terhadap otonomi individu, yang merupakan kunci dalam diskusi mengenai privasi, semakin nyata dalam era digital ini. Sebagaimana diungkapkan oleh Becker (2019), "Perubahan teknologi mengancam otonomi, dan otonomi sangat diperlukan untuk memperjelas apa yang dipertaruhkan dalam diskusi privasi. Pendekatan dengan konteks sosial menjadi sangat penting dalam era dunia digital." Pernyataan ini menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga konteks sosial budaya Indonesia.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang besar dan beragam, menghadapi tantangan unik dalam melindungi privasi individu. Penggunaan platform digital yang luas dan meningkatnya interaksi online membuat data pribadi semakin rentan terhadap penyalahgunaan. Selain itu, kesadaran masyarakat akan hak privasi dan perlindungan data masih tergolong rendah, sehingga memerlukan peningkatan literasi digital. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebijakan privasi yang tidak jelas atau tidak dipatuhi dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap layanan digital (Kumar & Singh, 2020). Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi pengguna.
BACA JUGA:Mewujudkan Siaran Televisi Bermoral dan Bermutu Selaras dengan Peraturan KPI
BACA JUGA:Tren Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Dampaknya
Pendekatan Holistik untuk Regulasi
Regulasi yang efektif haruslah adaptif dan komprehensif. Perlindungan hak privasi pengguna menjadi prioritas utama, dengan mempertimbangkan perspektif individu dan tantangan budaya yang beragam di Indonesia. Aturan yang hanya berfokus pada aspek teknis akan gagal mengatasi kompleksitas masalah privasi dalam konteks sosial yang dinamis. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang holistik, yang mengintegrasikan aspek teknis, hukum, sosial, dan budaya dalam rangka menciptakan ruang komunikasi yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai contoh, undang-undang perlindungan data pribadi yang baru-baru ini diterapkan di Indonesia harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta mampu mengakomodasi keragaman budaya yang ada.
Dalam menghadapi tantangan perlindungan privasi di era digital, Indonesia perlu mengembangkan regulasi yang tidak hanya mengedepankan aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan budaya. Dengan pendekatan yang holistik dan partisipatif, diharapkan ruang komunikasi yang aman dan sehat dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan teknologi komunikasi dengan lebih percaya diri dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Menghindari Politik Identitas di Balik Label Putra Daerah dalam Pilkada Bengkulu
Dengan demikian, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan privasi individu dalam konteks komunikasi yang terus berkembang.(**)
Penulis Zubair Rafsanjani, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: