16HAKTP: Serukan Pemenuhan Hak Ekosob untuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM)
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) kembali digelar-(foto: ANTARA)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) adalah kampanye internasional yang bertujuan menghapuskan kekerasan berbasis gender di seluruh dunia. Kampanye ini pertama kali digagas pada tahun 1991 oleh Women’s Global Leadership Institute, dengan dukungan dari Center for Women’s Global Leadership.
Sejak saat itu, kampanye ini diperingati setiap tahun mulai tanggal 25 November, yang juga dikenal sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Sejarah dan Tujuan 16HAKTP
Kampanye 16HAKTP dirancang untuk meningkatkan kesadaran global mengenai pentingnya menghapus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan berbasis gender.
BACA JUGA:APBD Kota Bengkulu 2025 Disahkan, Nilainya Rp1,3 Triliun
BACA JUGA:Sidang Perdana, 7 Terdakwa Kasus Pembangunan Pasar Inpres Didakwa Pasal Berlapis
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan di seluruh dunia. Di Indonesia, pelaksanaan kampanye ini telah diinisiasi oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2001.
Sebagai fasilitator utama, Komnas Perempuan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan individu, dalam upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Berbagai kegiatan diselenggarakan selama 16 hari kampanye ini. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi diskusi publik, aksi advokasi, pelatihan pencegahan kekerasan berbasis gender, dan kampanye digital. Tidak hanya meningkatkan kesadaran, aktivitas ini juga memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemangku kepentingan dalam melawan kekerasan terhadap perempuan.
Perempuan Pembela HAM (PPHAM)
Pada peringatan 16HAKTP tahun ini, perhatian difokuskan pada perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) bagi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). PPHAM adalah perempuan atau individu lainnya yang memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan, di tengah berbagai ancaman dan tantangan.
Menurut Komnas Perempuan, situasi PPHAM di Indonesia masih sangat rentan. Selama periode 2015–2021, tercatat 87 kasus kekerasan terhadap PPHAM, di mana 15 di antaranya melibatkan kriminalisasi terhadap PPHAM pada tahun 2018–2021.
BACA JUGA:Alasan Madu Hitam Lebih Unggul daripada Madu Biasa
BACA JUGA:Mengenal Fermentasi Asam Laktat dan Makanan yang Dihasilkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: