Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025.
Hal tersebut tentunya juga berlaku di Kota Bengkulu yang ikut menggelar seleksi PPPK tahap kedua karena masih banyak tenaga Non ASN.
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Imbau Kampus Rutin Gelar Job Fair saat Wisuda
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi kembali mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN.
Sekaligus mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
"Bagi para pelamar, ini dibuka kesempatan lagi lebih lama masa pendaftaran tahap kedua. Segera lengkapi semua pemberkasannya. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi. Jangan percaya jika ada yang mengaku bisa meloloskan, percaya diri sendiri, kemampuan sendiri," kata Achrawi, Selasa 7 Januari 2025.
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dah Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga NonASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah). (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: