Menteri Desa Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Promosikan Paslon di Pilgub Bengkulu

Menteri Desa Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Promosikan Paslon di Pilgub Bengkulu

Menteri Desa PDT saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Bengkulu-foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran netralitas dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu. 

Laporan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani, yang menilai Menteri Desa secara terang-terangan mempromosikan Helmi Hasan, salah satu kandidat gubernur.

"Hari ini kami melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Bawaslu RI. Dugaan kami, beliau memanfaatkan kunjungan kerja untuk mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu, padahal beliau tidak sedang dalam masa cuti," ujar Aizan, salah satu pelapor.

Menteri Desa diketahui melakukan kunjungan kerja di Bengkulu pada 9-12 November 2024, ia mengunjungi sejumlah kabupaten di provinsi tersebut. 

BACA JUGA:Menteri Desa PDT RI Kunjungi Bengkulu, Gelar Sosialisasi Penguatan BUMDes dan Bahas Pembangunan Desa

BACA JUGA:Yandri Siap Bangun Bengkulu Lebih Baik

Namun, tim hukum Rohidin-Meriani menilai bahwa kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk agenda politik pribadi.

"Kami sudah menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen dan video yang menunjukkan adanya promosi salah satu kandidat dalam kunjungan kerja tersebut. Bukti ini sudah diregister di Bawaslu dengan nomor laporan 006," jelas Aan Julianda, anggota tim hukum.

Sementara itu Jecky Haryanto, saksi dalam laporan ini, menyebut bahwa video yang beredar menunjukkan Menteri Desa secara langsung mempromosikan Helmi Hasan.

 "Hal ini melanggar aturan, karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara yang tidak sedang dalam masa cuti," kata Jecky.

Tim hukum menganggap tindakan Menteri Desa bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dipegang oleh pejabat negara. 

"Kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada Bengkulu 2024," tambah Aan.

Dalam konteks Pilkada, netralitas pejabat negara menjadi isu krusial. Tindakan seperti ini dinilai tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pemilu. Bawaslu diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Laporan ini menjadi sorotan publik menjelang Pilgub Bengkulu 2024. Dugaan pelanggaran netralitas ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: