Ageism, Diskriminasi Usia Kerja yang Masih Terjadi di Indonesia

Ageism, Diskriminasi Usia Kerja yang Masih Terjadi di Indonesia

persoalan ageism dalam dunia kerja di Indonesia berulang kali viral di media sosial namun sampai hari ini persoalan diskriminasi kerja ini masih belum menjadi concern pemerintah--

Maka jika realitas ini benar adanya, pemerintah semestinya bisa masuk untuk menegakkan sanksi mengenai potensi atau celah adanya eksploitasi upah yang terlalu murah (underpaid) dan kontrak yang tidak sesuai mengenai jam kerja, umpamanya. Di masa sekarang ini, semestinya diskriminasi batasan usia atau ageism sudah tidak berlaku lagi. Ada dua alasan mendasar mengenai itu.

Pertama, ageism jelas tidak sesuai dengan konstitusi negara ini. Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Alasan kedua, banyak preseden terutama di negara-negara lain yang sudah meregulasi mengenai larangan diskriminasi ageism ini dan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang memberlakukan diskriminasi ini tanpa alasan yang relevan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: