Kumpulkan Alat Bukti, Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Kantor Kanwil Kemenag
Penyidik Kejati Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca menerima titipan uang dari kontraktor PT Bahana Krida Nusantara dalam hal pengembalian kerugian negara, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kamis sore (13/7/2023).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik pidsus ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.
Dugaan korupsi ini juga telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak penyidik pidsus Kejari Bengkulu tempo hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman mengungkap, penggeledahan yang dilakukan penyidik, untuk mencari tambahan alat bukti.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Naik Penyidikan
Tindakan itu merupakan hal yang biasa dilakukan aparat penegak hukum jika alat bukti yang dirasa masih belum cukup.
"Penggeledahan yang dilakukan merupakan salah satu upaya mencari tambahan bukti. Agar bisa didapatkan, perlu dilakukan penggeledahan, dilanjutkan penyitaan, jadi itu suatu hal yang biasa,” ujar Heri Jerman.
Masih kata Heri, meski ada titipan uang dalam rangka pengembalian kerugian negara. Pihaknya memastikan penyidikan korupsi asrama haji tetap akan berlanjut.
Penitipan uang kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan untuk tim, sambungnya. Apakah ke depannya bisa dijadikan hal yang meringankan atau sebagai upaya mengurangi kerugian negara.
"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya. Tapi akan dijadikan pertimbangan bagi tim nantinya, apakah ada hal meringankan atau ada mengurangi kerugian negara," pungkas Heri Jerman.
Diketahui, sejauh ini pihak Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa sejumlah penyelenggara, baik pihak ketiga maupun mantan-mantan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Sedangkan untuk kerugian negaranya sendiri, pihak Kejati Bengkulu masih melakukan perhitungan, sehingga belum dapat disampaikan secara detail ke publik. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: