Nekat Tanam Ganja dalam Ember, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Pelaku BW saat diamankan Diresnarkoba Polda Bengkulu bersama tanaman ganja miliknya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinsial BW warga Provinsi Lampung yang bercocok tanam, tanaman jenis ganja dikediamannya.
BW diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kediamannya di Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Dari penangkapan terhadap BW ini, anggota kepolisian menemukan sebanyak tiga tanaman jenis ganja yang ditanam pelaku di dalam pot jenis ember.
Dari tiga tanaman itu, dua diantaranya hidup alias tumbuh. Sedangkan satu diantaranya mati.
BACA JUGA:5 Pejabat Eselon Pemkot Bengkulu Dimutasi, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Oknum Pelajar dan Puluhan Kendaraan di Bengkulu Diamankan
Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Ia mengatakan saat ini terhadap pelaku sudah dibawa ke Polda Bengkulu dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Jadi kita dapat informasi bahwa ada warga yang menanam narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu. Setelah diselidiki, pelaku berhasul kita tangkap di rumahnya," kata Kombes Pol Rohadi, Jumat (10/2/2023).
Tak berhenti disitu, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Salah satunya kamar pelaku BW.
Dalam kamar pelaku, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam kertas berwarna putih.
Lanjut Kombes Pol Rohadi, dari penangkapan itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan terhadap pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa tanaman ganja dan handphone milik pelaku serta 1 paket ganja dibalut kertas putih," tutup Kombes Pol Rohadi. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: