Terpidana Korupsi Miliaran di Bengkulu Sudah Kabur 12 Tahun, Apa Tindakan Jaksa?

Terpidana Korupsi Miliaran di Bengkulu Sudah Kabur 12 Tahun, Apa Tindakan Jaksa?

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza SH-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Kasus korupsi pembangunan jembatan gantung muara I dan muara II tahun anggaran 2007-2009 menyeret empat orang tersangka. Perkara tersebut merugikan negara Rp 7,4 miliar dari anggaran Rp 9 miliar lebih. 

Selain DF yang bertindak sebagai Pengawas Utama/Pelaksana Kegiatan ada tiga terpidana lain. Mereka mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Ir Zulkarnain Muin menerima vonis tahun 2011 lalu pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara serta dend Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Zulkarnain Muin juga sempat menjadi DPO sampai tertangkap bulan Desember 2020 lalu. 

Kemudian Asy’ari  selaku PPTK menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta Sumarno selaku PPTK menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: