Terpidana Korupsi Miliaran di Bengkulu Sudah Kabur 12 Tahun, Apa Tindakan Jaksa?
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza SH-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Kasus korupsi pembangunan jembatan gantung muara I dan muara II tahun anggaran 2007-2009 menyeret empat orang tersangka. Perkara tersebut merugikan negara Rp 7,4 miliar dari anggaran Rp 9 miliar lebih.
Selain DF yang bertindak sebagai Pengawas Utama/Pelaksana Kegiatan ada tiga terpidana lain. Mereka mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Ir Zulkarnain Muin menerima vonis tahun 2011 lalu pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara serta dend Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Zulkarnain Muin juga sempat menjadi DPO sampai tertangkap bulan Desember 2020 lalu.
Kemudian Asy’ari selaku PPTK menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta Sumarno selaku PPTK menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: