Tahun 2023, Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13, Cek Kriterianya di sini
Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Bagi yang berstatus CPNS, pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.
Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50%.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: