Sidang Kasus Aborsi, Terdakwa Gunakan Obat Tukak Lambung untuk Gugurkan Kandungan
Sidang kasus aborsi di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Diketahui pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa Thomas dan Wike didakwakan pasal 77A ayat (1) Undang-undang tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: