Kejati Bengkulu Belum Nyatakan Sikap

Kejati Bengkulu Belum Nyatakan Sikap

Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas BENGKULU, BE - Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun 2019, Dirut CV Merbin, Indah Isnaini Martuti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Apizon Nazardi ST MSi dan Direktur CV Hutaka Esa, Ibnu Su\'ud mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/10). Beberapa pertimbangan majelis hakim yang membebaskan tiga orang terdakwa karena saksi penguji laboratorium dari Universitas Bandar Lampung tidak dihadirkan menjadi saksi. Sehingga hakim menilai tidak bisa memastikan kebenaran uji hasil laboratorium tersebut. Kemudian, hakim juga mempersoalkan saksi ahli independent dari Universitas Bengkulu yang dihadirkan jaksa saat uji fisik di lapangan. Menurut hakim, ada beberapa pihak yang tidak hadir saat pemeriksaan di lapangan, ditambah lagi tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan di lapangan. Hal tersebut dibenarkan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH. \"Secara umum, tetap kita hormati keputusan dari majelis hakim terkait vonis tersebut. Yang dipersoalkan oleh hakim terkait dengan saksi ahli dan hasil uji laboratorium kenapa tidak dijadikan saksi di persidangan,\" jelas Rozano. Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis bebas tersebut. Mereka akan melaporkannya pada pimpinan terlebih dulu untuk kemudian mengambil sikap. Karena putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama, belum inkrah sehingga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Tentunya Kejati akan terus mempersiapkan upaya hukum lain, salah satunya berusaha semaksimal mungkin agar kerugian negara yang ditimbulkan diselamatkan. \"Karena putusan ini masih tingkat pertama jadi kita akan berusaha semakimal mungkin untuk upaya hukum yang akan kita lakukan nanti. Salah satunya terkait pengembalian kerugian negara,\" imbuh Rozano. Sementara itu, kuasa hukum Isnaini Martuti, Nediyanto Ramadhan SH akan menuntut balik JPU Kejati Bengkulu. Pihaknya menduga jaksa bekerja tidak profesional dan dinilai ada kelalaian sehingga kliennya harus mendekam dibalik jeruji besi meski akhirnya bebas. Tetapi hal itu akan dilakukan setelah JPU memberikan tanggapan terkait vonis bebas tersebut. \"Kita pasti akan lawan, tapi tunggu apa tanggapan dari JPU terkait vonis tersebut. Kami berencana menuntut balik, kami meminta jaksa agung untuk memproses,\" imbuh Nediyanto. Mendengar putusan tersebut, tiga orang terdakwa yakni Indah Isnaini Martuti, Apizon Nazardi Ibnu Su\'ud yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Bengkulu nampak sujud syukur. Hal serupa juga dilakukan keluarga terdakwa yang mengikuti persidangan, mereka memanjatkan puji syukur atas vonis bebas untuk keluarganya. Bahkan tepuk tangan mengiringi pembacaan vonis bebas terhadap tiga orang terdakwa. Terlebih lagi di dalam putusannya, hakim juga menyebutkan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Tidak heran jika setelah sidang selesai, kuasa hukum terdakwa dan pihak keluarga langsung menuju Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk menjemput terdakwa. Pada sidang tuntutan yang dibacakan tanggal 8 September 2021 lalu, terdakwa Isnaini Martuti Dirut CV Merbin Indah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, membayar uang pengganti Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua orang terdakwa lain, Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Apizon Nazardi ST MSi dan Direktur CV Hutaka Esa sekaligus konsultan pengawas, Ibnu Su\'ud dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tiga orang terdakwa, yaki pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tiga orang terdakwa sudah mendekam di dalam sel tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu sejak bulan Januari 2021 lalu, tepatnya saat Kejati menetapkan tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: