Ada Pungli, Diproses Hukum
MUKOMUKO,BE – Kadisperindagkop dan UKM Drs Novizar Eka Putra mengingatkan semua pihak khususnya para panitia tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan yang dapat merugikan pedagang yang membangun lapak di area lapangan HUT Mukomuko. Jika ditemukan pungutan liar (pungli) maka oknum yang bersangkutan bakal berhadapan dengan penegak hukum. \"Silakan para pedagang yang merasa dipungut biaya lapak langsung laporkan kepihak penegak hukum. Pasalnya hal itu sama sekali tidak dibenarkan,\" kata Novizar. Dijelaskannya, biaya resmi yang harus dibayar para pedagang itu hanya untuk listrik dan uang kebersihan. Dengan jumlah pedagang 103 yang terdaftar. \"Biaya lapak sama sekali tidak dipungut, untuk segala fasilitas seperti tenda atau lainnya untuk berjualan ditanggung oleh pedagang yang bersangkutan,\" jelasnya. Biaya yang dipungut secara resmi itu dengan rincian uang listrik yang dinamakan listrik api pesta Rp 100 ribu/lapak yang akan disetor ke PLN ranting Mukomuko. Sedangkan untuk biaya retribusi Rp 50 rb/lapak yang akan disetor ke Dinas PU dalam hal ini bidang kebersihan yang diperuntukan bagi petugas kebersihan. Tidak dipungutnya biaya lapak tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan tidak memberatkan para pedagang yang berjualan di area pameran. Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan ataupun perekonomian pedagang. \"Pedagang tersebut tak hanya berdomisili di Mukomuko saja, melainkan ada juga pedagang yang berjualan dari luar daerah. Ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan agar HUT Mukomuko semakin meriah,\" tukasnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: