Tsk Lahan Kantor Camat Tebat Karai Lebih Satu Orang
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 lalu terus berlanjut. Pengadaan lahan melalui APBD Kabupaten Kepahiang tersebut disinyalir merugikan keuangan negara. Sebab adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses perencanaan hingga penggelontoran keuangan daerah dalam membayar lahan di wilayah Kecamatan Tebat Karai lima tahun silam. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza SH menjelaskan, tahapan penyidikan sudah menuntaskan pemeriksaan sanksi-saksi. Kemungkinan untuk tersangka akan lebih dari satu orang. \"Pemeriksaan saksi sudah selesai, yang jelas lebih dari satu calon tersangka,\" ungkap Riky.
Selama penyidikan, sambungnya, penyidik juga meminta keterangan dari pihak Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Tentunya sudah ada kerugian negara dalam perhitungan ahli yang dihadirkan penyidik. Diketahui sebelumnya, pembelian lahan seluas 8.800 M2 yang dilakukan Pemkab Kepahiang TA 2015 lalu seharga Rp 1,2 miliar. Bahkan sebelumnya, Kejari Kepahiang pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa instansi guna mengumpulkan dokumen pendukung terkait pengadaan lahan tersebut. Selain itu, juga melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 orang saksi untuk dimintai keterangannya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: