Terdakwa Sampaikan Eksepsi

Jumat 26-02-2016,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Hotma T Sihombing, selaku tim penasehat hukum (PH) dari Rendra P SE, Zaidan Jauhari SH, Marta Dinata dan Bidora yang merupakan terdakwa dugaan percobaan pembunuhan terhadap Komisioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan SP mengharapkan agar majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dapat melepaskan klienya dari tahanan. Ini setelah dari pembacaan eksepsi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. \"Kami minta majelis hakim bisa mengeluarkan putusan sela dan melepaskan klien kami dari tahanan, ini karena dakwaan yang disampaikan JPU masih kabur,\" ujarnya. Dikatakannya, seperti unsur pada Pasal 55 ayat (1) ke-2 harus benar-benar ada dan nyata dalam menjanjikan atau memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat agar orang lain melakukan perbuatan pidana yang dimaksud adalah terdakwa. \"Jika kita mencermati uraian surat dakwaan JPU kesatu primer dan subsider serta dakwaan kedua, maka tidak satu kalimat pun ada uraian tentang adanya janji atau sesuatu yang diberikan oleh terdakwa,\" sampai PH saat membacakan salah satu eksepsi terdakwa. Diluar persidangan, PH juga telah menjelaskan kepada wartawan tentang tambahan dakwaan Pasal 55 ayat 1 kedua, JPU tidak  menguraikan unsur menjanjikan atau berikan sesuatu kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. \"Zidan ini janjikan apa, kita menginginkan eksepsi dikabulkan dan terdakwa dilepaskan dulu dari tahanan, soal JPU mau susun ulang dakwaan itu hak mereka,\" jelas Hotma. Tentang berkas lain, Hotma berpendapat bahwa Pasal 170 yang didakwakan JPU terhadap Rendra dan Bidora itu salah, mengingat kedua terdakwa masih berada di dalam mobil. \"Dakwaan jaksa, Rendra mau menabrak tapi Windra lari, sedangkan unsur yang memenuhi Pasal 170 itu, fisik harus ketemu, begitu juga dengan Bidora yang masih berada dalam mobil, dalam artian Dora tidak sempat memukul,\" jelasnya lagi. Sidang yang mendudukkan empat terdakwa ini akan berlanjut pada Kamis (3/3) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, teridiri dari Radityo SH, Rionov SH, Novri SH, dan Arya Marsepa SH.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait