Dikonfirmasi, Kajari Curup, Sri Susilawati menyatakan, perihal informasi pencopotan dirinya sebagai Kajari Curup tersebut tidak benar. Sebab, sejauh ini belum ada Surat Keputusan (SK) dari Kejagung, hanya Surat Perintah Tugas (SPT) Kajati Bengkulu, Pudji Basuki Setiono SH.
Ditambahkan Sri, selama ini ia tetap mematuhi SK Kejagung yang menugaskannya sebagai Kajari Curup. Menurutnya, SPT yang dikeluarkan oleh Kajati Bengkulu tidak memiliki dasar yang kuat. “Kata siapa saya dicopot. Saya tetap memegang SK Kejagung. Coba sekarang mana yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, SK Kejagung atau SPT Kajati?” tandas Sri.
Kejati Bengkulu sebelumnya disebut telah mengeluaran SPT pencopotan kepada Sri Susilawati dan menunjuk Asisten Pembina (Asbin) Kejati Bengkulu, Sukaryo SH sebagai Plh. Kajari Curup, Sri Susilawati menegaskan, SPT Kejati Bengkulu tidak bisa memberhentikan karirnya sebagai Kajari Curup. Dikatakannya, pemindahan tugas dirinya tidak bisa dilakukan atas dasar SPT Kejati, melainkan SK dari Kejagung.
“Kita kan orang hukum. Harus menuruti aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh asal omong dan juga harus tahu dan menaati dasar hukum yang lebih tinggi. Selagi belum ada SK dari Kejagung, ya berarti saya masih sebagai Kajari Curup,” tegasnya.
Saat disinggung apakah dirinya akan melakukan tindakan terhadap Kajati Bengkulu yang telah mengeluarkan SPT pergantian Kajari Curup, Sri tampak enggan menanggapinya. “Apa yang akan saya lakukan nantinya itu urusan saya,” ujar Sri.
Sementara itu, berdasarkan informasi bahwa Sri Susilawati akan menempuh jalur PTUN sebagai upaya perlawanan atas SPT pergantian posisi Kajari Curup yang dikeluarkan oleh Kajati Bengkulu beberapa waktu lalu. Sebab, jika benar Sri telah melanggar beberapa aturan terkait ketidakhadirannya di beberapa kali pertemuan di Kejati Bengkulu, seharusnya Sri hanya mendapatkan sangsi administrasi. Itupun harus dilakukan secara bertahap setelah pemeriksaan.(999)