Diduga Ada Jaringan Besar Pengedar Rokok Ilegal di Bengkulu dan Beroperasi Sudah Lama

Jumat 17-01-2025,17:22 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Baru-baru ini Subdit Indaksi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu telah melimpahkan 2 orang tersangka pengedar rokok ilegal di Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Selain 2 tersangka yakni RNS dan PP beserta, Polda Bengkulu juga melimpahkan barang bukti sebanyak 15.000 batang rokok atau setara dengan 750 bungkus rokok. 

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, melalui Kasi Penuntutan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani di wilayah Bengkulu.

“Kasus ini cukup menarik perhatian karena berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang biasanya melibatkan rokok ilegal tanpa cukai. Rokok yang diedarkan oleh para tersangka tidak mencantumkan label peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” jelas Kasi Penuntutan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Bengkulu Mandeg, Pelapor Ancam Adukan ke Komisi DPR RI

BACA JUGA:Taman Wisata Alam Bukit Kaba Ditutup Sementara, Buka Kembali Maret 2025

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, Tim JPU Kejati Bengkulu mengambil langkah untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Malabero selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penuntutan.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 437 Ayat (1) jo. Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Terkait penangkapan 2 tersangka ini, Lembaga Gemawasbi Bengkulu berharap agar APH melakukan pengungkapan jaringan yang lebih besar lagi terkait peredaran rokok ilegal di Bengkulu.

“Kami duga ini hanya pemain kecil, jika dibandingkan dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar di Bengkulu,” ungkap Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH. 

Jevi mengatakan, saat ini mereka juga sedang fokus menyoroti peredaran rokok ilegal atau non cukai di Provinsi Bengkulu. Ada dugaan jaringan yang lebih besar lagi yang bahkan diduga sudah beroperasi selama bertahun-tahun di wilayah Bengkulu.

BACA JUGA:Tiga Perusahaan Akan Jadi Lokasi Peringatan Bulan K3 di Bengkulu

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp3 M untuk Perluasan Lahan TPA Tahun Ini

“Ini harus kita ungkap, selain merugikan daerah dan negara juga telah melanggar undang-undang yang berlaku di negara ini,” terang Jevi.

Jevi menyebut, tahun lalu pihak mereka telah mengirimkan surat ke Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan dugaan tersebut.

Kategori :