"Kita belum cek, namun salah satunya ada Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu yang saat ini masih melakukan evaluasi. Kita ketahui di sekwan ini cukup banyak tenaga honorernya," pungkas Gunawan.
Sementara itu, terkait perpanjangan masa tugas tenaga non ASN, Pemprov Bengkulu belum bisa melakukan perpanjangan sebelum semua OPD selesai melakukan evaluasi.
" Perpanjangan SK belum bisa dilakukan kalau semua OPD belum menyerahkan hasil evaluasinya ke BKD Provinsi Bengkulu. Pasalnya perpanjang SK dilakukan secara serentak berdasarkan hasil evaluasi dan juga keputusan gubernur. Sedangkan untuk evaluasi tenaga honorer ini diserahkan pada kepala OPD masing-masing. Mereka bisa melihat bagaimana kinerja tenaga honorer dengan melihat absensi salah satunya dan masa kerjanya," tutup Gunawan Suryadi. (Tri)