HONDA BANNER

SK PPPK Tahap I Sudah Diproses, Tahap II Tunggu Jadwal Tes

 SK PPPK Tahap I Sudah Diproses, Tahap II Tunggu Jadwal Tes

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan, menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Saat ini, SK pengangkatan calon PPPK telah diproses, yang mana SK ini sebagai salah satu syarat untuk mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

"Prosesnya sudah berjalan. Masa sanggah juga telah dilakukan. Beberapa peserta yang menyanggah hasil seleksi ada yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun ada juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Gunawan, Senin (3/3/2025).  

BACA JUGA:Ramai Pejabat Pemda Kabupaten/Kota Pindah ke Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Gubernur Helmi Kumpulkan Pimpinan OPD Pemprov Bengkulu, Tak Sejalan Siap-siap Dimutasi

Lanjutnya, BKD Bengkulu saat ini masih menunggu jadwal pelaksanaan tes PPPK tahap II dari pemerintah pusat. 

"Kita masih menunggu untuk penjadwalan tes PPPK tahap II dari pusat," sambung Gunawan.

Selain itu, pihaknya juga menyesuaikan pendataan tenaga non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.  

Terlebih, banyaknya tenaga non ASN Pemprov Bengkulu yang telah dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu melalui masing-masing OPD .

"Prioritas diberikan kepada mereka yang masuk dalam database BKN serta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun tahap II. Begitu juga bagi mereka yang masuk database dan ikut seleksi CPNS, akan dipertimbangkan untuk perpanjangan masa kerja,” tambahnya.  

Kepala BKD Provinsi Bengkulu juga menegaskan bahwa kelompok tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tersebut akan dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Kelompok inilah nantinya yang akan dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerja non ASNnya," pungkas Gunawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: