BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Bengkulu) akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja prajurit TNI di salah satu lembaga militer di Provinsi Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka yaitu AK (39) yang merupakan seorang PNS yang menjabat sebagai bendahara di instansi militer.
Disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus, Suwarsono SH, saat ini pihaknya akan meningkatkan kasus Tukin Prajurit di Bengkulu ke penuntutan.
"Untuk perkara korupsi Tukin di salah satu instansi militer sudah hampir selesai, hanya tinggal beberapa saksi lagi diperiksa. Dalam waktu dekat dilimpahkan ke penuntut umum," jelas Aspidsus.
BACA JUGA:Target PAD Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Pemkot Bengkulu di 2025 Naik Rp249 M
BACA JUGA:Berkas 2 Polisi Terlibat Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejati Bengkulu
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH dari penyelidikan yang dilakukan, perbuatan tersangka AK yang melakukan manipulasi Tukin tidak hanya dilakukan tahun 2023.
"Selama penyidikan ada fakta lain, selain tahun 2023 kami mendalami tahun berikutnya. Artinya perbuatan tersangka ini berlanjut," jelas Danang.
Danang memastikan tidak ada perintah dari atasan tersangka untuk melakukan manipulasi Tukin. Tersangka AK bekerja sama dengan anggota militer lain (sudah diproses hukum pengadilan militer) untuk melakukan korupsi Tukin.
"Tidak ada melibatkan unsur atasan, tapi bermain di kalangan bawahan," tutur Danang.
BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan, 10 Terdakwa Didakwa Berbeda
BACA JUGA:Jadi Pengedar Ganja, Warga Kebun Kenanga Resmi Ditahan Kejari Bengkulu
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi ini AK telah diduga merugikan negara sebesar Rp 19 miliar di tahun 2022 dan Rp 9,3 miliar di tahun 2023 dengan menggunakan modus menambahkan nol di tunjangan kinerja prajurit yang akan di cairkan.