Jika ketidakmandiannya terjadi tanpa sengaja, maka puasanya tetap dianggap sah. Namun, jika seseorang dengan sengaja menunda mandi meskipun sudah mengetahui telah masuk waktu subuh, maka puasanya tidak sah.
Hal yang sama berlaku jika sepasang suami istri berhubungan intim setelah waktu subuh tiba.
"Suami istri ketiduran di malam hari, ketiduran, gak sempat sahur sudah subuh, belum mandi, tapi malamnya sudah niat," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau masuk (air) tanpa disengaja gak ada masalah," tambah Buya Yahya.
BACA JUGA:Bolehkan Penderita Asma Menggunakan Inhaler Saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Bolehkah Sholat Ba'diyah Isya Setelah Sholat Tarawih, Berikut Penjelasan Buya Yahya
"Jadi tetap sah, dan tidak mengurangi pahala apapun, karena halal, suami istri," demikian Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum puasa bagi wanita yang belum mandi wajib. Semoga bermanfaat.(*)