Sehingga, pelaku dilaporkan oleh keluarga dari ibu kandung korban atau istri dari pelaku, yaitu IL (39) dan pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Totaici Polres BS berhasil membekuk pelaku SS tanpa perlawanan.
"Meskipun pelaku mengaku khilaf dan menyesal. Namun proses hukumnya akan terus berlanjut sesuai dengan prosesdur yang ada," pungkasnya. (117)