Dua Daerah di Bengkulu Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Provinsi Bengkulu mulai bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyampaikan bahwa dua daerah, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan Kota Bengkulu, telah mendaftarkan gugatan ke MK.
"Ada dua daerah yang sudah mendaftarkan gugatan ke MK yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu. Berdasarkan registrasi ini sudah mendaftarkan di MK," ujar Rusman Sudarsono, Minggu (8/12/2024).
BACA JUGA:Unggul 8 Kabupaten, Pasangan Helmi - Mian Raih 616 Ribu Suara
BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Bengkulu 2024 Dimulai, Penetapan Tunggu Kepastian MK
Proses sengketa ini menjadi penentu bagi kelanjutan penetapan pasangan calon terpilih di dua daerah tersebut.
Hingga keputusan MK keluar, penetapan hasil Pilkada akan ditunda sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Oleh karenanya KPU tingkat kabupaten/kota tersebut belum bisa untuk melakukan penetapan paslon terpilih, karena harus menunggu putusan MK," tambah Rusman.
Salah satu gugatan datang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto.
Melalui kuasa hukumnya, Muspani dan tim, gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Jumat (6/12/2024).
Selain itu, pasangan nomor urut 3 pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari .
Menanggapi gugatan tersebut, Gusnan Mulyadi, pasangan yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada BS, menanggapi dengan tenang.
Ia menilai sengketa Pilkada adalah hal biasa dan tidak mempersiapkan langkah khusus untuk menghadapi proses di MK.
"Ini hal yang lumrah terjadi ketika ada perselisihan hasil Pilkada. Saya sudah mengikuti Pilkada empat kali, jadi hal ini biasa saja bagi kami. Tidak ada persiapan khusus, apalagi pengacara hebat-hebat. Hadapi saja, santai," tutur Gusnan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: