"Kami tidak punya data terkait pelanggaran seperti apa yang dilakukan. Yang kami punya terkait dengan pencairan dana tersebut yang mulia," jelasnya.
Sidang tersebut menghadirkan total 8 orang saksi, tujuh dari petani dan satu dari BPDPKS. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa replanting sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bengkulu, mereka adalah Kades Tanjung Muara, Priyanto, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto dan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono. Rincian bantuan program relpanting untuk kelompok tani tindang jaya Rp 21 miliar lebih. Dari total bantuan itu total kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu sebesar Rp Rp 9,056 miliar.(167)