Pemkab Kepahiang Targetkan Seluruh Lahan Bersertifikat

Minggu 11-10-2020,20:07 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memperjelas status aset daerah secara hukum sudah berjalan hingga empat tahun terakhir. Satu demi satu lahan yang tersebar di delapan kecamatan telah mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang dengan status kepemiliki daerah. Sejauh ini, sudah ada 110 hektar lahan bersertifikat hak Pemkab Kepahiang. \"Targetkan tahun 2021 mendatang seluruh aset Kabupaten Kepahiang sudah mengantongi sertifikat 100persen dengan harapan dikemudian hari tidak ditemukan permasalahan sengketa aset,\" terang Kabag Pemerintahan, Iwan Zamzam Kurniawan SH.

Semua aset daerah bersertifikat tersebar di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang, meliputi lahan sekolah, Puskesmas, lahan komplek perkantoran. Ditahun 2020, Pemkab Kepahiang menargetkan 40 persil agar ditahun depan seluruh sudah bisa dituntaskan. \"Dalam proses pembuatan sertifkkat memang banyak kendala yang ditemukan, seperti lahan Provinsi Bengkulu yang diatasnya terdiri bangunan Pemkab Kepahiang. Seperti contoh lahan Puskesmas Kelobak, lahan eks kantor camat Kecamatan Tebat Karai dan ada beberapa lahan lain,\" tutur Iwan. Proses penuntasan menjadi lebih lambat, karena harus menyelesaikan proses hibah terlebih dahulu dari Pemrintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, baru kemudian lahan bisa diproses sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang. \"Kita yakin akan tuntas 100 persen, kepada pihak lain, termasuk provinsi supaya bisa memberikan kemudahan dalam proses hibah. Sehingga tidak ada kendala dalam pembuatan sertifikat,\" tutup Iwan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait