Galian C Illegal Bakal Ditutup

Jumat 15-02-2013,18:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PENARIK, BE – Pemerintah daerah bakal menutup paksa 3 galian C yang tidak mengantongi izin alias ilegal. Ketiga lokasi galian C  itu berada di Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik milik T, Desa Sibak milik N dan didesa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh milik M. \"Pemilik galian C itu sudah kita surati dan mendapatkan teguran,\" kata Kepala Dinas PU Ir Rusli Ruslan melalui Kabid ESDM, Bakhtiar Syofyan SH.

Teguran yang disampaikan itu meminta pemilik galian C itu  menghentikan kegiatannya dan membuat izin melalui mekanisme dan prosedur yang ada. Jika peringatan yang telah disampaikan tidak dihiraukan, dengan terpaksa pihaknya akan menutup usaha itu dengan menurunkan tim baik itu dari pihak SKPD  terkait serta melibatkan pihak kepolisian.

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah material yang sudah dikeluarkan dan mengakibatkan kerugian daerah itu.\"Jika galian C itu berizin, dipastikan ada pemasukan PADnya bagi pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin bagaimana akan ada pemasukan PAD. Ketiga pemilik galian C yang ilegal itu diminta segera mengurus perizinan,\" jelasnya.

Galian C yang tersebar diMukomuko yang telah mengantongi izin sebanyak 33 usaha. Dibeberkannya dalam pendataan pemilik galian C yang berizin dan tak berizin pihaknya masih memiliki kendala diantaranya Camat tidak mengetahui dengan pasti apakah galian C yang ada diwilayah kerjanya terkait kepemilikan izinnya.

Untuk memastikan hal itu pihaknya yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. \"Inilah salah satu kendala kita. Kendati demikian pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pengawasan. Ditambah lagi pak Bupati Ichwan Yunus sangat geram jika masih ada pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin,\" tukasnya.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait