KPU Tidak Ajukan Saksi

KPU Tidak Ajukan Saksi

KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang tidak mengajukan saksi-saksi baik berupa surat maupun orang dalam sidang musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2016-2021 yang digelar di Sekretariat Panwaslu Kepahiang, Kamis (13\\8). Padahal dalam sidang musyawarah tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pasangan calon (Paslon) Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP dan Iwan Sumantri SE MM selaku pemohon dan KPU terkait termohon. \"Kami tetap pada ketetapan kami jika sidang ini bukan merupakan sengketa Pilkada. Karena objek gugatan yang dilayangkan pihak pemohon sama sekali bukan objek sengketa sesuai dengan peraturan KPU,\" ujar Kuasa Hukum KPU Kepahiang Eliarmi SH dalam sidang kemarin. Dikatakannya, dengan dasar tersebut pihaknya tidak akan menanggapi materi persidangan dan hanya memberikan masukan pada saat persidangan saja. \"Kami tetap tidak akan masuk kedalam materi sidang, karena kami menolak jika berita acara KPU itu yang dijadikan objek sengketa. Harusnya perlu diketahui jika objek sengketa itu adalah surat keputusan,\" tegas Eliarmi. Disisi lain, pihak pemohon dalam hal ini kuasa hukum Nata-Iwan mengajukan bukti surat dan sebanyak 3 orang saksi yakni Wakil Sekretaris Jendra Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia Ali Husni SKom, Ketua DPC PPP selaku parpol pengusung Nata-Iwan Drs Ahmad Rizal MM, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Indonesia Kepahiang Drs Riduwan dan 1  saksi ahli yang merupakan pakar hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu (Unib) Dr Amancik SH MH. \"Dari pemeriksaan bukti bukti tadi sudah jelas bahwa SK Nomor : 41/SKEP/DPP PKP IND/VII/2015 tentang pengangkatan Plt PKPI Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan di Bengkulu pada 26 Juli 2015 cacat materil, saksi ahli tata negara Dr Amancik SH MH pun mengatakan demikian,\" ujar kuasa Hukum Nata-Iwan Ali Tjasa SH dalam penyampaikanya. Menurutnya, SK tersebut juga cacat formal karena SK tersebut diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2015, dimana pada tanggal tersebut tahapan masa pendaftaran sudah dimulai yakni pada 26 sampai 28 Juli, sedangkan pengankatan dan pemberhentian pengurus parpol harusnya dilakukan sebelum masa pendaftaran. \"Mau dibawa kemana saja SK itu, mustahil bisa dikatakan sah. Terlebih saksi dari DPN dan DPK PKP Indonesia sudah memberikan kesaksian bahwa Paslon yang sah di dukung oleh PKP Indonesia adalah Paslon H Zudinata SIp dan Iwan Sumantri SE MM,\" jelas Ali Tjasa. Sementara saksi ahli Dr Amancik SH MH di dalam sidang mengatakan harusnya KPU pada saat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dan sebelum menerima pendafataran Paslon melakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti terkait SK parpol pengusung. Dalam artian jika masih terdapat sengketa dalam internal partai harusnya KPU mengembalikan persoalan tersebut ke internal partai. \"Duduk persoalannya adalah karena adanya 2 SK yang berbeda. Nah, dalam hal ini, SK dukungan terhadap Paslon ada 2 versi, harusnya KPU tidak memutuskan mana yang benar dan mana yang tidak benar dari SK tersebut sebelum mendapatkan klarifikasi resmi dari partai yang bersangkutan di masa verifikasi berkas pendaftaran,\" sampai Amancik. Sayangnya penyampaian dosen Hukum Tata Negara Unib tersebut banyak dibantah oleh tim Kuasa Hukum KPU Kepahiang. Ini lantaran saksi ahli banyak menyampaikan pendapat pribadi dan mengasampingkan aturan hukum yang berlaku. \"Pimpinan sidang kami sangat keberatan dan meminta agar saksi ahli bisa menerangkan bukan atas pendapat pribadinya semata. Melainkan penyampaian yang diajukan dalam persidangan ini harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,\" sampai kuasa hukum KPU Netanya Margaret SH kemarin. Sementara juru bicara Panwaslu Kabupaten Kepahiang Rusman SE dalam konfrensi pers mengatakan sidang akan dilanjutkan Jum\'at (14/8) pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib dengan agenda penyampaian kesimpulan secara tertulis dari pemohon dan termohon. \"Setelah pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulannya, maka selanjutnya kami akan membuat kajian untuk menetapkan suatu keputusan yang akan kami putuskan selambat lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2015. Untuk diketahui masa sengketa ada 12 hari kerja sejak teregistrasi pada 8 Agusutus kemarin,\" sampai Rusman. Rusman menegaskan bahwa Panwaslu tetap memproses sengketa tersebut sampai dikeluarkan putusan. Karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan jika tidak dijalankan maka melanggar kode etik. \"Soal KPU tidak menganggap ini sengketa Pilkada atau tidak dan ataupun dianggap cacat hukum, jalanya sidang tetap akan dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan. Kalau ada pihak yang dirugikan dalam kesempatan sidang ini silahkan melapor ke PT TUN atau DKPP,\" tegasnya. Panwaslu Disomasi Terpisah, kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kepahiang Ir Firdaus Djailani dan Bahruddin, Achmad Tarmizi Gumay SH MH melayangkan Somasi ke Panwaslu Kepahiang. Somasi dengan nomor : 092/SK/LPHB-BKL/VIII/2015 itu telah diserahkan ke Panwaslu pada Rabu (13/8) sekitar pukul 13.30 wib. \"Panwaslu Kepahiang kami berikan somasi lantaran kami mempertanyakan pihak Panwaslu memproses laporan dari paslon Nata-Iwan pada laporan yang mana. Pada tanggal 29 Juli lalu kan ada laporan dari timses Nata-Iwan atas nama Rendra, kemudian ada laporan lagi dari pihak Kuasa Hukumnya pada tanggal 8 Agustus lalu. Yang mana yang diproses pihak Panwaslu, karena bagimanapun tindaklanjut laporan sengeketa Pilkada itu memiliki masa berlaku selama 3 hari,\" jelasnya. Sayangnya atas somasi yang diberikan oleh kuasa hukum Firdaus-Bahrudin ini belum ditanggapi oleh pihak Panwaslu Kepahiang.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: