Murman Dituntut 7 Tahun Penjara
BENGKULU, BE - Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi SE yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan pabrik semen di Desa Skalak dan Lubuk Resam Kabupaten Seluma di tuntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novita SH dan kawan -kawan dalam persidangan dengan agenda tuntutan JPU kemarin, Selasa(28/07) sekitar pukul 14.00 WIB. Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah SH ini berlangsung cukup tegang, karena para terdakwa dan juga penonton sidang harap-harap cemas saat mendengarkan tuntutan JPU yang jauh diluar dugaan. Dalam pengadaan pabrik semen ini ada 6 terdakwa, yakni Karyamin yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut oleh JPU dengan hukuman, 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 410 juta atau diganti dengan 2,6 tahun penjara. Surya Gani sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu juga menjabat sebagai kadis ESDM Provinsi Bengkulu dituntut, 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tarmizi Yunus selaku sekretaris panitia 9 dituntut dengan hukuman, 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Syaiful Anwar Dali yang saat itu menjabat sebagai anggota panitia 9, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Khairi Yulian selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) dituntut, 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp 2 Milyar atau kurungan Rp 2,5 tahun penjara. Dan Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi SE dituntut 7 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan JPU ini, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada 3 Agustus 2015 mendatang. Usai persidangan tuntutan oleh JPU, mantan Bupati Seluma H Murman Effendi SE mengatakan tuntutan tersebut merupakan hak jaksa. \"Tugas jaksa itukan menuntut, yang salah dituntut, yang benarpun dituntut karena itu sudah tugas dia. Dan kita akan lakukan perlawanan dengan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU tersebut,\" kata Murman Effendi. Lanjutnya, saat ini masih proses hukum dan masih berlanjut. Saat persidangan pihaknya telah menjelaskan semua fakta-fakta dan pembuktianpun telah diberikan saat dipersidangan. Namun, menurutnya JPU tidak mempedomani fakta persidangan, tapi JPU mempedomani hasil keinginan JPU, mulai dari penyidikan sampai ke penuntutan. \"Jadi saat ini, kita serahkan semuanya pada majelis hakim, dan saya yakin yang benar akan terlihat kebenarannya,\" imbuh Murman. Sementara itu, penasihat hukum Kariyamin, Humisar H Tambunan SH mengatakan saat mendengarkan tuntutan jaksa, jantungnya terasa mau copot karena tingginya tuntutan tersebuit. \"Terus terang kami terkejut, karena sesungguhnya dalam proses persidangan ini, kita tidak ada lagi yang kita tutup. Semuanya kita akui, kita buka dan diakui secara transparan,\"ungkap Humisar. Ditambahkannya, harusnya hal itu menjadi pertimbangan bagi jaksa dan pihak kliennya bukan dalam membantah dan menghindar. Mungkin juga, JPU membuat tuntutan itu berat, karena ada dana yang dinikmati Rp 716 juta, namun saat proses penyidikan telah dikembalikan sebagian, seharusnya hal itu juga menjadi pertimbangan. \"Jadi intinya, terhadap tuntutan itu memang haknya jaksa. Namun, kita akan tetap mengupayakan keringanan hukum pada majelis hakim,\" pungkas Humisar. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: