Target PAD Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Pemkot Bengkulu di 2025 Naik Rp249 M

Target PAD Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Pemkot Bengkulu di 2025 Naik Rp249 M

PJ Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah yang dikelola Bapenda Kota pada tahun lalu realisasinya mencapai Rp147 miliar, atau hampir mencapai angka 75 persen dari target PAD Rp201 miliar.

PJ Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, capaian PAD di tahun lalu jauh lebih meningkat dibanding tahun 2023. 

Sedangkan untuk tahun 2025 ini, target realisasi PAD yang ditetapkan Pemkot akan lebih meningkat menjadi Rp249 miliar. 

"Realisasi tahun 2024 lebih baik dari tahun sebelumnya, hampir 80 persenan kan. Nah, Insya Allah nanti 2025 kita tingkatkan lagi yang pasti lebih bagus dari 2024," jelas Eko, Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan Kuota LPG Subsidi 4 Juta Tabung di 2025

BACA JUGA:Berkas 2 Polisi Terlibat Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejati Bengkulu

Peningkatan PAD ini dikarenakan adanya penambahan PAD dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. 

Pemerintah kota akan mengejar target capaian realisasi pendapatan asli daerah yang sudah ditetapkan tersebut. 

Pemkot juga meminta masyarakat dapat turut serta membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah. Pembayaran pajak dan retribusi akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan di daerah. 

Untuk diketahui, pajak dan retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting. 

BACA JUGA:Rancang Standar Upah Buruh Angkut, Disnaker Kota Bengkulu Survey Lapangan

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan, 10 Terdakwa Didakwa Berbeda

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak. Sementara retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan untuk mendapatkan jasa atau izin tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: