Beli Tanah, PNS Ditipu
BENGKULU, BE - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nila Wati (20) beralamat di Jalan WR Supratman Nomor 48, Kecamatan Muara Bangkahulu melaporkan pelaku RS ke Polda Bengkulu. Soalnya RS telah melakukan penipuan dalam pembelian tanah, terhadap orang tua korban yang telah meninggal. Akibatnya korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 April 1995, di wilayah Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Kronologis kejadian tersebut, berawal pelaku yang melakukan transaksi jual beli tanah terhadap orang tua korban yang saat ini telah meninggal. Korbanpun bermaksud untuk melakukan pengecekan tanah tersebut. Namun saat korban mendatangi pelaku untuk menunjukan tanah tersebut, pelaku mengaku tidak mengetahui persis tanah tersebut. Pelaku pun beralasan bahwa tanah tersebut, milik menantu pelaku. Merasa tertipu, korban pun melaporkan ke Polda Bengkulu, pada hari Senin (27/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH dan Kadubdit Penmas, Kompol H Mulyadi M membenarkan adanya laporan tersebut. \"Laporan korban sudah kita terima dan akan dilakukan pembanggilan saksi-saksi untuk dilakukan pengembangan,\" tutup Mulyadi. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: