Tidak Masuk Kerja, PNS Didata
KEPAHIANG, BE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang akan melakukan pendataan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pasca libur lebaran Rabu (22/7), hari ini. Hal ini ditegaskan Inspektur Kepahiang Khaidir SSos MM kemarin.
\"Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran ini, kita dari Inspektorat Kepahiang akan melakukan pendataan terhadap para PNS yang tidak masuk kerja. Kita akan gelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SKPD,\" ujar Khaidir.
Dikatakannya, sebagaimana instruksi pemerintah, libur PNS di lebaran kali ini sudah dirasa cukup. Dimana libur dan cuti PNS dilakukan selama enam hari sejak tanggal 16 Juli lalu sampai tanggal 21 Juli.
\"Tidak ada toleransi. Libur cukup sampai Selasa (21/7) setelah itu harus masuk kembali. Kecuali yang izin sakit, masih ada toleransi itupun dipastikan akan dicek apakah betul-betul sakit, atau hanya pura-pura sakit yang pasti kita akan menghimbau PNS harus patuhi disiplinnya,\" tegasnya.
Menurutnya, jika ditemukan PNS yang mangkir dari tugas pada hari pertama masuk kerja Rabu (22/7) tanpa keterangan, maka akan dilakukan pendataan oleh pihaknya untuk diberikan sanksi.
\"Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang disiplin PNS, maka diwajibkan bagi mereka yang melanggar disiplin tersebut akan dikenakan sanksi ringan,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: