375 Napi Terima Remisi

375 Napi Terima Remisi

\"PEMBERIAN

BENGKULU, BE - Pada hari raya idul fitri yang jatuh pada Jum\'at (17/7) kemarin, menjadi keceriaan bagi 375 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu. Pasalnya 375 warga penghuni Lapas mendapat remisi atau potongan hukuman, bagi narapidana umum serta kasus korupsi dan narkoba.

Dari 375 Napi tersebut, 6 diantaranya mendapat remisi hukuman bebas pada hari raya Idul Fitri tersebut. \"Remisi ini kita berikan bagi Napi yang menjalani hukuman kurang dari lima tahun penjara. Totalnya berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada 375 Napi yang medapat Remisi hukuman dan 6 orang Napi mendapat hukuman bebas,\" papar Kepala Lapas Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu, FA Widyo kepada BE.

Lanjutnya, ke 6 Napi tersebut bernama Medi Muktadir alias Medi Bin Nizar, Surya alias Ucok Bin Sugara, Muslim alias Lim Bin (Alm) Siur, Apria Sila Ramadhani Binti M arfan aka, Heri hermansyah alias Heri Bin Ibrahim dan Agung Nugraha Bin Umar Ali Yunus (alm). Sedangakan yang lainya, hanya diberikan potongan tahanan mulai dari 15 hari hingga 6 bulan.

\"Semua yang mendapat remisi ini tentunya harus memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik dan memiliki ketetapan hukuman pasti,\" tambahnya.

Bukan hanya itu, Widyo juga mengungkapkan bahwa ada 82 orang narapidana kasus korupsi dan narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, akan mendapat remisi setelah hari raya Idul Fitri. Karena hingga saat ini pihak Lapas masih menunggu SK dari Kemenkumham.

\"Masih ada 82 orang lagi yang akan mendapat remisi pada kasus korupsi dan narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun. Dengan dikenakan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, sehingga harus menunggu SK dari Kemenkumham terlebih dahulu,\" ujarnya.

Sehingga dengan adanya remisi tersebut, membuat para penghuni Lapas dapat termotifasi untuk tetap berkelakuan baik. Karena tidak bisa di pungkiri dalam setiap hari raya idul fitri, Kemenkumham terus memberikan remsi kepada penghuni Lapas yang telah sesuai kereterian yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham.

\"Mudah-mudahan, remisi ini menjadi keberkahan bagi penghuni Lapas yang mendapatkan. Namun bagi yang belum mendapatkan, agar menjadi motifasi untuk berlomba-lomba berbuat baik dan merubah diri di Lapas ini,\" Pungkas Widyo. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: