Warga Air Dikit Tak Dapat PKH

Warga Air Dikit Tak Dapat PKH

MUKOMUKO, BE -  Tahun 2013 lalu, 9  kecamatan yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun untuk tahun ini, dipastikan penerima PKH bertambah sebanyak 5 Kecamatan.  Artinya dari 15 Kecamatan yang ada, hanya satu kecamatan yang belum mendapatkan program tersebut, yakni Kecamatan Air Dikit. “ Ya, tahun lalu 9 kecamatan, tahun ini bertambah 5 kecamatan, tinggal 1 kecamatan yang belum mendapatkan program tersebut,” ungkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, HM Badri Rusli SH  melalui Koordinator PKH Kabupaten Mukomuko, Sudirman, Ssos MPSSp dikonfirmasi, kemarin. Jajarannya tidak mengetahui pasti ada 1 kecamatan yang tidak mendapatkan program tersebut. Padahal pemkab telah mengajukan 6 kecamatan pengembangan pelaksanaan PKH. Ia menduga satu kecamatan itu belum memenuhi kriteria. Karena yang menentukan PKH itu langsung dari pusat dan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). “ Sebenarnya, kita juga melampirkan jumlah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Kemungkinan data yang kita sampaikan dan dinilai tim dari pusat belum memenuhi kriteria,” ujarnya. Salah satu kriteria yang mendapatkan PKH itu, minimal dalam satu kecamatan itu minimal 150 RSTM. “ Kalau usulan dan proposal yang telah disampaikan mayoritas diatas 200 RTSM. Begitu pun dengan masyarakat diwilayah kecamatan Air Dikit. Yang menentukan semua itu dari Pusat dan berdasarkan data dari BPS. Pemda Mukomuko, hanya mengusulkan,” bebernya. Kendati demikian, jajarannya pada tahun ini kembali mengusulkan. Dengan harapan diwilayah Kecamatan Air Dikit juga mendapatkan program yang sama. Karena RTSM di kecamatan itu dinilai sudah memenuhi kriteria. Penerima PKH yang sasarannya RTSM , tambah Sudirman, akan mendapatkan bantuan langsung yang bervariasi. Dan, pada tahun 2013 lalu satu RTSM mendapatkan Rp 2,8 juta/tahun. Bantuan melalui PKH itu, dari pusat langsung ditransfer ke rekening penerima yang bersangkutan dan diambil di kantor  Pos. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: