Kasus APL Belum Tuntas
MUKOMUKO,BE – Kasus dugaan penjualan Area Peruntukan Lain (APL) yang berlokasi didesa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami dipastikan belum akan selesai dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang masih banyak belum dimintai keterangan. Hal ini disampaikan Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK dikonfirmasi baru-baru ini. \"Belum dapat kita pastikan selesai meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa. Mulai dari saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah saksi lainnya. Karena penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya sebelum di tetapkannya bakal calon tersangka yang bertanggung jawab tentang masalah APL ini ,\" katanya. Bila mengacu kepada prosedur, nama-nama yang ada di 206 persil sertifikat di atas lahan APL itu yang diterbitkan oleh BPN semuanya harus diperiksa. Untuk melakukan pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang panjang ditambah penyidik yang menangani kasus tersebut terbatas. Kendati demikian polisi terus berusaha semaksimal mungkin supaya kasus yang tengah ditangani dapat dilakukan dengan cepat dan professional. Mengenai rencana pemanggilan kembali Kepala BPN Mukomuko, Harryson M Napitupulu dinilai belum perlu. \" Walaupun sedikit lambat kasus ini tetap diusut hingga tuntas,\" janjinya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: