HONDA BANNER

Korupsi Proyek Kesehatan Hewan, 10 Terdakwa Dituntut JPU Kejati Bengkulu

Korupsi Proyek Kesehatan Hewan, 10 Terdakwa Dituntut JPU Kejati Bengkulu

Para terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap 10 terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Paisol SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH, menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

“Tuntutan disusun berdasarkan fakta hukum di persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta nilai kerugian negara. Terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara dituntut lebih tinggi,” ujar Jaksa Arif.

BACA JUGA:Korupsi Rp1,7 Miliar, Eks Kabid Disnaker Bengkulu Tengah Dituntut Lebih Berat

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Serahkan 600 Surat Tugas Juru Parkir, Dilarang Keras Jual dan Sewakan Lahan ke Pedagang

Berikut daftar tuntutan yang dibacakan JPU:

1. Endang Sumantri (mantan Kadis Pertanian):

  • 2 tahun penjara
  • Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan

2. Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan/PPTK):

  • 1 tahun 6 bulan penjara
  • Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan

3. Edi Pelita (Kabid Penyuluhan):

  • 1 tahun 6 bulan penjara
  • Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan

4. Mus Mulyanto (PNS Pemkot Bengkulu/Broker):

  • 1 tahun 6 bulan penjara
  • Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan

5. Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya/Kontraktor):

  • 3 tahun penjara
  • Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan
  • Uang pengganti Rp622 juta, subsider 1 tahun 3 bulan

6. Nana Setiana (Direktur CV. Bita/Konsultan):

  • 3 tahun penjara
  • Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan
  • Uang pengganti Rp787 juta, subsider 1 tahun 2 bulan

7. Kurniasih (Kontraktor CV. Lavender):

  • 1 tahun 6 bulan penjara
  • Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan

8. Joni Woker (Pelaksana CV. Air Kertau):

  • 1 tahun 6 bulan penjara
  • Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: