HONDA BANNER

Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Bengkulu, Isnan dan Anca di Lapas

Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Bengkulu, Isnan dan Anca di Lapas

Mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu pada Senin, 14 April 2025.

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan dana Pilkada 2024 yang melibatkan dirinya bersama dua tersangka lainnya: mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca.

Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024 lalu. Proses penyidikan terus berkembang, hingga akhirnya diputuskan ketiganya ditahan di Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemindahan lokasi penahanan Rohidin. “Benar digeser ke Bengkulu hari ini,” singkatnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

BACA JUGA:Masa Penahanan Rohidin Mersyah Diperpanjang KPK, Sidang Belum Dijadwalkan

BACA JUGA:Berkas Kasus Rohidin Mersyah Dilimpahkan ke JPU, Sidang Korupsi Segera Digelar di Bengkulu

Hanya saja, meskipun sama-sama di Bengkulu. lokasi penahanan Rohidin Mersyah dengan 2 tersangka lainnya berbeda. Rohidin ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, sedangkan Isnan Fajri dan Evriansyah ditahan di Lapas Kelas IIA Bentiring.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan hanya memfasilitasi proses penahanan ini. “Untuk RH di sini (Rutan) dan dua lainnya di Lapas Bentiring. Kami hanya memfasilitasi,” jelas Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa.

Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu terkait dugaan pemerasan terhadap ASN dan pengusaha demi penggalangan dana untuk Pilkada 2024. Rohidin disebut menerima aliran dana sebagai bentuk gratifikasi atas kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjabat.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: