Cara Membayar Hutang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Buya Yahya Jelaskan Cara Membayar Hutang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
"Masuk Ramadan lagi, utangnya tetap lima, cuma ibu dosa karena teledor, karena punya kesempatan, ibu tidak mengqodho, maka dihukum untuk setiap satu hari satu fidyah, tapi hutang puasanya tetap lima," lanjut Buya Yahya.
Wanita yang sedang haid selama bulan Ramadan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di lain waktu.
Jika hingga Ramadan berikutnya puasa tersebut belum sempat diqadha, kewajibannya tetap ada, namun ia juga harus membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
"Tapi yang nggak ada kesempatan nggak apa-apa cuma bayar utang (qodho) tidak fidyah, misalnya ibu di minggu awal bulan Ramadan haid, tak taunya apa setelahnya suci, pertengahan Ramadan kata dokter positif hamil, akhirnya saat syawal ia dalam keadaan hamil maka dia punya udzur," papar Buya Yahya.
"Setelah puasa Syaban melahirkan, habis waktunya, berarti dia tidak punya kesempatan untuk mengqodho, karena waktu ingin mengqodho ada udzur, maka yang dicatat hanya uangnya saja, enam hari atau seminggu," kata Buya Yahya.
"Karena setelah hamil, melahirkan, setelah melahirkan ia menyusui maka boleh berbuka, jadi yang dihitung hanya hutang puasanya saja," demikian Buya Yahya.
BACA JUGA:Sahkah Zakat Fitrah yang Dibayarkan Kepada Orang Tua Sendiri, Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Padangan dalam Islam Terkait Baju Baru Saat Lebaran, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang cara membayar hutang puasa ibu hamil dan menyusui. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: