Polresta Bengkulu Buka Layanan Penitipan Barang & Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Menyambut musim mudik Lebaran 1446 Hijriah, Polresta Bengkulu membuka layanan penitipan barang dan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya aksi pencurian rumah kosong selama libur panjang Idul Fitri.
"Masyarakat yang tidak yakin meninggalkan kendaraan atau barang berharganya saat mudik, silakan dititipkan ke kami. Layanan ini gratis tanpa biaya," ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (24/3/2025).
Layanan penitipan ini tidak hanya tersedia di Polresta Bengkulu, tetapi juga bisa diakses melalui Polsek jajaran di seluruh Kota Bengkulu. Masyarakat cukup menghubungi Bhabinkamtibmas di wilayahnya untuk mengetahui prosedur penitipan.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Upayakan Seluruh Pekerja Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Driver Ojol
BACA JUGA:Giliran Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif di Bank Bengkulu
Syarat Penitipan:
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi STNK untuk kendaraan roda dua/roda empat
Prosedur Penitipan:
- Datang ke Polresta Bengkulu atau Polsek terdekat
- Temui petugas piket dan sampaikan tujuan penitipan
- Isi formulir penitipan barang/kendaraan
- Serahkan dokumen persyaratan
- Barang atau kendaraan langsung dititipkan
BACA JUGA:Paripurna LKPj 2024, Pemkot Siap Optimalkan Pendapatan Daerah
BACA JUGA:Targetkan 314 Hektare Lahan Jagung, Pemkab Mukomuko Perkuat Ketahanan Pangan
Prosedur Pengambilan:
- Datang langsung dengan membawa KTP/STNK asli
- Tidak bisa diwakilkan, harus oleh pemilik yang menitipkan
Selain membuka layanan penitipan, Polresta Bengkulu juga akan meningkatkan patroli keamanan di kawasan perumahan dan kos-kosan yang ditinggalkan pemiliknya selama arus mudik.
"Kami akan melakukan patroli khusus di perumahan dan kos-kosan selama periode mudik untuk mengantisipasi tindak kejahatan," tambah Kapolresta Sudarno.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: