HONDA BANNER

Dorong Kemudahan Berusaha, UMKM Kota Bengkulu Bisa Daftar Perseroan Perorangan

Dorong Kemudahan Berusaha, UMKM Kota Bengkulu Bisa Daftar Perseroan Perorangan

Pertemuan Kemenkumham Bengkulu dan Wali kota Dedy Wahyudi kemarin, Rabu 20 Maret 2025-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu kini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memungkinkan pelaku usaha individu memiliki status legal usaha yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Sasmita, langkah ini akan membantu UMKM berkembang lebih pesat, terutama dalam akses permodalan.

"Nantinya, UMKM yang sudah berbadan hukum tidak lagi hanya mengandalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi juga bisa mengakses berbagai program permodalan dari perbankan," jelas Sasmita, Kamis (20/03/2025).

Sebagai bentuk dukungan, Kemenkumham Bengkulu juga akan memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku UMKM tentang fungsi dan manfaat pendirian Perseroan Perorangan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Rp 6 Miliar Uang Kas Dipakai untuk Judi Online, Calon Tersangka Sudah Dikantongi

BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Usulkan Pemkot Perkecil Aturan Jarak Pendirian Perumahan dalam RTRW

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyambut baik inisiatif ini dan akan mendorong UMKM di Bengkulu untuk segera mendaftar.

"Kami menyambut baik program ini. Perseroan Perorangan menjadi solusi bagi UMKM yang ingin berbadan hukum dengan proses yang lebih sederhana. Dan Alhamdulillah, Kemenkumham memfasilitasi ini semua secara gratis," ujar Dedy.

Menurutnya, legalitas usaha sangat penting agar pelaku UMKM dapat lebih profesional serta mendapatkan akses lebih luas terhadap permodalan dan fasilitas usaha lainnya.

Dengan mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan, pelaku UMKM akan mendapatkan berbagai keuntungan, di antaranya status badan hukum yang jelas – menjadikan usaha lebih profesional dan terpercaya, akses lebih luas ke modal – bisa mengajukan pinjaman modal ke bank dan investor dengan legalitas yang kuat, kemudahan Berkolaborasi dengan Pemerintah – Berpeluang lebih besar dalam program bantuan dan pendampingan usaha dari pemerintah dan pioritas program pemerintah – UMKM berbadan hukum lebih diutamakan dalam berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan usaha kecil.

Sebagai informasi, pendaftaran Perseroan Perorangan bisa dilakukan secara gratis melalui fasilitasi Kemenkumham Bengkulu.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: