HONDA BANNER

Gelar Orasi Hingga Bakar Ban, Mahasiswa di Bengkulu Tolak RUU TNI

Gelar Orasi Hingga Bakar Ban, Mahasiswa di Bengkulu  Tolak RUU TNI

Mahasiswa Bengkulu bakar ban di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu buntut penolakan RUU TNI-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Para mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi Bengkulu menolak keras Revisi Undang-undang TNI yang telah di sahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Didepan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, para mahasiswa ini menyuarakan penolakannya dan mendesak DPRD Provinsi Bengkulu dan pemerintah untuk menghentikan pengesahan revisi UU TNI.

Mahasiswa yang berassal dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rahmat Wingi, dalam orasinya menyampaikan, revisi UU TNI tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengancam demokrasi.  

Pasalnya, RUU TNI akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI yang telah dihapus.

BACA JUGA:Wagub Mian Minta Layanan Kesehatan Bersiaga Jelang Hari Raya dan Saat Idulfitri 2025

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan dan BPJS Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Ia juga menerangkan bahwa TNI harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai penjaga pertahanan negara dan menolak keras keterlibatan militer dalam praktik di luar koridor pertahanan.  

"Kita menolak RUU TNI karena akan berdampak pada masyarakat maupun demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Aksi yang diikuti oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta mahasiswa dari berbagai universitas tersebut berlangsung damai. 

Namun dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap serta mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menghentikan pengesahan revisi UU TNI no 34 tahun 2004.

1. Mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara dan mengutuk keras TNI dalam praktik diluar koridor pertahanan. Mengutuk keras pembahasan undang undang yang tidak mengkedepan kan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

2. Mendorong penuh DPR untuk membahas undang undang yang mengkedepankan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. 

3. Mendorong pemerintah untuk menjaga prinsip supremasif sipil dengan membuka forum terbuka yang melibatkan masyarakat sipil dan menjunjung tinggi amanat reformasi.

4. Mengajak seluruh rakyat indonesia untuk bersama-sama menolak revisi undang-undang TNI yang bertentangan dengan semangat reformasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: