HONDA BANNER

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Rp 6 Miliar Uang Kas Dipakai untuk Judi Online, Calon Tersangka Sudah Dikantongi

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Rp 6 Miliar Uang Kas Dipakai untuk Judi Online, Calon Tersangka Sudah Dikantongi

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati di dampingi PLH Kasi Pidsus Marjeck Ravilo dan Kasi Intel Fri Wisdom saat konferensi pers terkait dugaan korupsi di Bank Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menemukan fakta mengejutkan bahwa uang kas sebesar Rp 6 miliar diduga digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan uang kas bank untuk kegiatan ilegal ini merupakan pelanggaran hukum serius yang akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, uang tersebut digunakan seluruhnya untuk bermain judi online. Kami tidak akan membiarkan tindakan korupsi ini berlangsung dan akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," ujar Ni Wayan, Kamis (20/03/2025).

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan telah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus ini. Namun, Kajari Bengkulu masih merahasiakan identitas tersangka sampai penyidikan selesai dilakukan.

"Untuk calon tersangka sudah kami kantongi, namun kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut sebelum menetapkan status hukum mereka," tambahnya.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Geledah 2 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu

BACA JUGA:Wujudkan Asta Cita, Rutan Bengkulu Berdayakan Warga Binaan Lewat Program Bercocok Tanam dan Budidaya Ikan

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan dana di Bank Bengkulu. Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bengkulu langsung melakukan audit internal dan penyelidikan mendalam guna memastikan keabsahan dugaan korupsi tersebut.

Dalam rangka mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa sekitar 20 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti relevan untuk memperkuat temuan mereka.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 19 Maret 2025, guna mencari dokumen dan barang bukti tambahan terkait kasus ini. Lokasi pertama yaitu sebuah rumah di Jalan Dempo RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kemudian lokasi kedua, sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting dan dua unit handphone, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami telah menyita beberapa dokumen penting dan alat komunikasi yang kemungkinan besar digunakan dalam proses penyalahgunaan dana ini. Semua bukti ini akan dianalisis untuk menguatkan dakwaan," jelas Ni Wayan.

Berdasarkan temuan Kejari Bengkulu, pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: