HONDA BANNER

Residivis Narkotika di Bengkulu Kembali Diringkus, Polisi Temukan Sabu di Rumahnya

Residivis Narkotika di Bengkulu Kembali Diringkus, Polisi Temukan Sabu di Rumahnya

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – HR (38), warga Jalan M. Ali Amin No. 24, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, kembali ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

HR yang merupakan residivis kasus narkotika ini diamankan pada 15 Maret 2025, setelah polisi menemukan satu paket sabu saat melakukan penggerebekan di rumahnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi, melalui Panit 1 Subdit 1 Iptu Yudha Ferry Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka yang kembali terlibat dalam kasus narkoba.

"Kita telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Yudha, Kamis (20/03/2025).

BACA JUGA:Vonis Kasus Tukar Guling Lahan Seluma, Mantan Bupati dan Ketua DPRD Ajukan Banding

BACA JUGA:Oknum Karyawan Karaoke Ayu Ting-Ting di Bengkulu Diringkus atas Dugaan Pelecehan Seksual

Penangkapan HR berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita satu paket sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat ini, tersangka HR masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Bengkulu.(ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: