Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar ke Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Oknum Polisi Disorot dalam Sidang

10 terdakwa dugaan korupsi pembanguan rehabilitasi pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022 kembali mencuri perhatian. Endang Sumantri, mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng yang menjadi terdakwa, mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum polisi untuk menghentikan kasusnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol, SH, MH, Endang mengklaim bahwa permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Benteng, yang mengaku bertindak atas arahan Dirreskrimsus Polda Bengkulu saat kasus ini mulai ditangani.
"Klien saya, Endang Sumantri, memang mengalami hal ini dan telah menyampaikannya secara terbuka di persidangan. Tujuannya agar kasus ini tidak naik ke tahap hukum," ujar Endah Rahayu Ningsih, penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim merespons serius pengakuan ini dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan Endang, termasuk oknum Dirreskrimsus, sebagai saksi dalam sidang lanjutan.
Penasihat hukum terdakwa Endang Sumantri, Endah Rahayu Ningsih, saat diwawancarai terkait pernyataan kliennya yang menyebut dimintai uang Rp 1 M oleh oknum polisi agar kasusnya dihentikan-(foto: Anggi)-
BACA JUGA:Tragis! Bocah SD Hanyut Saat Mandi di Sungai Bengkulu
BACA JUGA:Vonis Kasus Tukar Guling Lahan Seluma, Mantan Bupati dan Ketua DPRD Ajukan Banding
Kasus ini awalnya ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Awalnya, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan hanya 2 orang yang ditahan. Namun, setelah kasus dilimpahkan ke Kejati, seluruh 10 tersangka ditahan, termasuk Endang Sumantri.
Endang membongkar praktik permintaan uang oleh oknum aparat dan mengharapkan diusut tuntas. "Klien saya menyampaikan fakta yang dialami sejak kasus ini bergulir. Kami berharap majelis hakim bersikap adil dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat," tegas Endah.
Para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dalam proyek rehabilitasi Puskeswan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Daftar Terdakwa:
- Endang Sumantri – Mantan Kadis Pertanian Benteng
- Watler Gilbert Tampubolon – Kabid Peternakan Dispertan Benteng
- Eddy Pelita Putra – Mantan Kabid Penyuluhan Pertanian
- Mus Mulyanto Husni – PNS Kota Bengkulu
- Dannitias Subarja – Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya
- Nana Setiana – Direktur CV. Bita Konsultan
- Joni Woker – Pelaksana Pekerjaan CV. Air Kertau
- Ruben Artanto – Konsultan CV. Arch Studio
- Durmika – Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri
- Kurniasih – Kontraktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: