Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Yuk, Pelajari Cara Mengatasi Bau Mulut!

Beberapa orang berpendapat bahwa tindakan ini sah-sah saja, sementara yang lain beranggapan bahwa itu dapat membatalkan puasa.-freepik.com -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjaga kebersihan dan kesehatan gigi serta mulut sangat penting, dan banyak orang merasa bahwa rutin menyikat gigi bisa membantu mencegah bau mulut. Namun, bagaimana jika kita sedang berpuasa? Apakah diperbolehkan menyikat gigi saat berpuasa?
Banyak yang masih bingung mengenai hukum menyikat gigi saat puasa. Beberapa orang berpendapat bahwa tindakan ini sah-sah saja, sementara yang lain beranggapan bahwa itu dapat membatalkan puasa.
Jadi, apa sebenarnya hukum Islam mengenai hal ini? Mari kita simak penjelasan berikut!
Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa?
Tidak bisa dipungkiri bahwa Islam sangat mendorong umatnya untuk selalu menjaga kebersihan, termasuk kesehatan gigi dan mulut melalui bersiwak atau menyikat gigi. Memiliki gigi yang bersih, sehat, dan bebas bau mulut tentunya menjadi impian banyak orang.
BACA JUGA:Bolehkah Mencabut Gigi Saat Berpuasa? Berikut Penjelasannya!
BACA JUGA:Manfaat Sari Kurma untuk Asam Lambung dan Cara Pembuatannya yang Mudah
Untuk mencapai hal ini, banyak di antara kita yang melakukan berbagai perawatan gigi, dan menyikat gigi adalah salah satu yang terpenting.
Pada hari biasa, kita terbiasa menyikat gigi setelah makan atau menjelang bertemu dengan orang lain. Namun, bagaimana saat puasa? Bolehkah kita menyikat gigi?
Secara umum, menyikat gigi saat puasa diperbolehkan. Meski begitu, ada baiknya kita mengikuti saran dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, serta para ulama lainnya. Mereka sepakat bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa, tetapi lebih dianjurkan dilakukan pada waktu pagi.
Sementara itu, jika kamu memilih untuk menyikat gigi di siang hari saat berpuasa, hal ini dianggap makruh, bahkan dapat menyimpang dari keutamaan berpuasa.
BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Secara Alami dan Tips Pencegahan pada Biang Keringat
BACA JUGA:Manfaat Sari Kurma untuk Asam Lambung dan Cara Pembuatannya yang Mudah
Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam bukunya, Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, terdapat tiga belas hal yang berstatus makruh saat berpuasa, di antaranya adalah bersiwak setelah waktu zuhur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: