Pemkab Mukomuko Dorong Kepala Desa Manfaatkan Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi Anggaran
![Pemkab Mukomuko Dorong Kepala Desa Manfaatkan Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi Anggaran](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/fac0bd776d6acb6e658b4bac3a99db62.jpeg)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyambut baik dan mendukung penuh Aplikasi Jaga Desa, yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sebagai solusi transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung), Reda Manthovani, ini diharapkan mampu meningkatkan monitoring penggunaan anggaran desa sekaligus menjadi wadah pengaduan bagi kepala desa dan perangkatnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, menegaskan bahwa Jaga Desa adalah langkah maju dalam pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
"Kami dari pemerintah daerah sangat mendukung keberadaan Aplikasi Jaga Desa. Dengan aplikasi ini, pengawasan penggunaan dana desa bisa dilakukan secara real-time, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan desa," ujarnya.
BACA JUGA:Pesta Rakyat Ditiadakan, Pemkab Mukomuko Fokus pada 14 Kegiatan Alternatif HUT ke-22
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Perkenalkan Jaga Desa, Cegah Penyimpangan Dana Desa
Selama ini, pemerintah desa menghadapi berbagai tantangan, seperti pertanggungjawaban penggunaan dana desa, konflik lahan, hingga perbaikan infrastruktur yang sering menjadi keluhan masyarakat. Dengan hadirnya Jaga Desa, diharapkan berbagai persoalan dapat diselesaikan lebih cepat melalui kolaborasi antara pemerintah desa dan Kejari Mukomuko.
Lebih lanjut, Ujang Selamat menyebut bahwa aplikasi ini sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pembangunan nasional.
"Jaga Desa adalah terobosan yang sangat baik karena mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akurat, dan bebas dari penyalahgunaan," tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, Dinas PMD Kabupaten Mukomuko mengimbau seluruh kepala desa beserta perangkatnya untuk tidak mengabaikan aplikasi ini. Optimalisasi pemanfaatan Jaga Desa juga sesuai dengan Permen Desa Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur fokus penggunaan dana desa tahun 2025.
Agar aplikasi ini dapat berjalan efektif, Pemkab Mukomuko meminta seluruh kepala desa untuk segera memanfaatkannya dalam pelaporan dan pengawasan anggaran desa.
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Gedung PA Mukomuko Berulang Kali Mangkir, Kejari Ancam Langkah Tegas
BACA JUGA:Ancaman Hukum Menanti! Alih Fungsi Lahan Sawah di Mukomuko Bisa Berujung Pidana
"Kami meminta seluruh kepala desa untuk benar-benar memanfaatkan aplikasi ini. Jika ada kendala di desa, bisa segera dikolaborasikan dengan pihak kejaksaan agar ditemukan solusi terbaik," tegas Ujang Selamat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: