Dewan Minta Pemkot Bengkulu Tegas Terkait Penggajian PTT

Dewan Minta Pemkot Bengkulu Tegas Terkait Penggajian PTT

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi SE-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota Bengkulu sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hingga saat ini SK penugasan PTT tahun 2025 belum keluar. 

Pemkot Bengkulu sudah berjanji tetap membayar gaji PTT sebelum SK P3K terbit, sehingga dewan meminta pemkot dapat tegas terkait persoalan ini.

Dikatakan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, memang di dalam APBD tahun ini sudah dianggarkan untuk pembayaran honor PTT, namun sebagai dasar penggajian harus ada SK atau SPT yang diterbitkan Pemkot. 

BACA JUGA:Kementerian PUPR Ambil Alih Rehab Sekolah

BACA JUGA:Kondisi Masih Prima, Tak Ada Penambahan Unit Ambulans Tahun Ini

"Pemkot juga diminta mempertegas nasib PTT yang tidak lulus P3K, apakah dipekerjakan outsourcing atau dirumahkan dan segala macam itu kan harus kejelasan.  Artinya hak-hak mereka juga jangan sampai terputus," ungkap Marliadi. 

"Sehingga ke depan mereka bisa menerima gaji, nah dasar menerima gaji ini kan ada SK yang jelas. Kami berharap dalam waktu yang singkat mungkin pemerintah kota bisa memberikan kejelasan pada status kawan-kawan yang PTT ini," kata Marliadi, Kamis 30 Januari 2025.

Ditambahkan Marliadi, kendati ribuan PTT Pemkot sudah lolos P3K namun mereka sejak awal tahun masih bekerja sebagai PTT dan gaji mereka tetap harus dibayar hingga SK P3K terbit. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bengkulu Dukung Gaungkan Bengkulu sebagai Bumi Merah Putih

BACA JUGA:Kawasan KZ Abidin Bersih Pasca Penertiban, PKL Intai Situasi

Ditambahkan Marliadi kondisi ini juga dirasakan PTT Pemkot yang juga sudah lulus CPNS yang bernasib sama menunggu kejelasan pembayaran gaji mereka. 

Hingga saat ini sejumlah PTT masih bekerja sembari menunggu kejelasan SK P3K mereka diterbitkan yang diprediksi terbit pada April mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: