DPRD Kota Bengkulu Dorong Pemberlakuan BPHTB dan PBG Gratis Segera Direalisasikan

DPRD Kota Bengkulu Dorong Pemberlakuan BPHTB dan PBG Gratis Segera Direalisasikan

- DPRD Kota Bengkulu Komisi II saat sidak di perumahan warga-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah Pusat pada akhir tahun lalu mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri. 

Dalam SKB menteri ini menetapkan penggratisan penerbitan BPHTB dan PBG untuk pembangunan rumah subsidi dan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Saat ini Pemerintah Kota sudah mulai membuat regulasi untuk penerapan kebijakan ini agar bisa dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Asman, berharap program ini segera dijalankan di Kota Bengkulu karena dalam surat tersebut juga pemerintah daerah dituntut untuk segera merealisasikannya pada awal 2025.

BACA JUGA:Setiap Kelurahan di Kota Bengkulu Diimbau Miliki Bank Sampah

BACA JUGA:PWI Bengkulu Tegaskan Siap Hadiri HPN 2025 di Kalimantan Selatan

"BPHTB dan PBG Rp0  itu memang untuk rumah-rumah yang subsidi dan MBR. Itu sudah ada ketentuan-ketentuannya itu seperti rumah-rumah subsidi, yang non subsidi walaupun rumahnya tipe 36 dia kategori masyarakat yang mampu. Mungkin tidak dapat penggratisan PPHTB. Termasuk yang beli cash itu juga kategori masyarakat mampu," jelas Asman, Selasa 28 Januari 2025.

Dengan penggratisan biaya PBG dan PPHTB maka harga perumahan dapat turun dan lebih bisa terjangkau oleh masyarakat Kota Bengkulu. 

Asman yang saat ini juga menjabat sebagai ketua APERSI Bengkulu mengatakan program ini juga akan membuat daya beli masyarakat terhadap rumah subsidi meningkat. 

Sementara itu menanggapi terkait akan hilangnya sejumlah Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB dan PBG, Asman sudah berkoordinasi dengan kepala Bapenda kota. 

Dewan meminta Bapenda dapat benar-benar mengklasifikasikan rumah yang BPHTB dan PBGnya digratiskan seperti rumah non subsidi. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: