Bagaimana Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Wudhu? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Wudhu? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Wudhu-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah setiap hari, salah satunya adalah membaca Al Qur'an sebagai amalan yang utama.

Sebagai kitab suci, Al Qur'an memiliki kehormatan yang tinggi, sehingga dianjurkan untuk bersuci sebelum membacanya.

Namun, muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu?

BACA JUGA:Non Muslim yang Berbuat Baik Apakah Masuk Surga? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Agar Istighfar Mendatangkan Rezeki dan Ketenangan Hidup, Buya Yahya Bagikan Caranya

KH Yahya Zainul Ma’arif, yang dikenal sebagai Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hal ini. Sebagai Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon.

Buya Yahya menjelaskan perbedaan hukum antara membaca Al-Qur'an dan menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci. Hal ini penting untuk dipahami agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Fahrezal Ramadhan.

Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya menjelaskan hukum membaca Al Qur'an tanpa wudhu, baik dalam posisi duduk, berjalan, maupun berbaring.

Buya Yahya menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hadas besar dan hadas kecil.

Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang yang berada dalam keadaan junub, yaitu dalam kondisi hadas besar, dilarang membaca Al Qur'an.

Hal ini didasarkan pada ketentuan syariat yang melarang aktivitas ibadah tertentu, termasuk membaca Al Qur'an, bagi orang yang belum bersuci dari hadas besar.

BACA JUGA:Para Istri Wajib Simak, Buya Yahya Jelaskan Bahaya Istri yang Selalu Cemberut Kepada Suami

BACA JUGA:Apakah Saat di Surga Manusia Akan Merasa Bosan dan Capek? Ini Kata Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: